Selasa, 23 Mei 2017

Megawati :Ahok Harus Banding Dan Harus Bebas Karena Ahok Jelas Jelas Korban Hakim !!! saya punya bukti 9 Kejanggalan Vonis Untuk AHOK


Vonis Ahok yang dinilai penuh tanya dan mencemari Hukum di Indonesia, sehingga menjadi
Perhatian Dunia tampaknya malah semakin membuat banyak pihak melihat kejanggalan kejanggalan yang
ada, seperti yang diungkapkan oleh TPDI berikut ini, jika kapan lalu Todung Mulya Lubis melihat ada 3
Kejanggalan besar dalam vonis Ahok ( baca disini ) maka TPDI melihat lebih banyak lagi, catat baik baik dan
sebarkan
Perintah Penahanan pasca­vonis dibacakan Majelis Hakim dalam perkara pidana penistaan agama terhadap
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei 2017, tidak sekedar kontroversial.
Akan tetapi, menjadi ajang kesewenang­wenangan Majelis Hakim ketika harus memerintahkan penahanan
tanpa menyebutkan untuk berapa lama Ahok harus ditahan.
Penahanan Majelis Hakim terhadap Ahok harus didasarkan pada ketentuan pasal 26 KUHAP.
Namun, dalam kenyataannya Majelis Hakim melihat Ahok berada pada posisi kooperartif mengadapi
persidangan hingga vonis dibacakan.
Pertanyaannya mengapa ketika kewenangan untuk menahan bagi Majelis Hakim sudah tidak ada?
Lagi pula Ahok dinyatakan kooperatif dan berlaku sopan dalam persidangan.
Hingga mendapatkan bonus berupa keringanan hukuman (menurut Majelis Hakim).
Namun, Ahok tetap diperintahkan untuk ditahan.
Sejumlah kejanggalan sikap Majelis Hakim yang tercermin dalam putusan perkara Ahok tetap tidak dapat
ditutup­tutupi Majelis Hakim akan bisa menjawab pertanyaan di atas, antara lain
1. Majelis Hakim tidak pernah berupaya untuk meminta JPU menghadirkan Buni Yani guna didengar
keterangannya sebagai orang yang mengunggah rekaman video ucapan Ahok yang kemudian menjadi heboh.Padahal nama Buni Yani telah disebut­sebut sejak penyidikan hingga dalam persidangan seperti tertera dalam halaman 611 putusan Majelis Hakim.
2. Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan alat bukti saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.Sementara ahli dan saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum sama sekali tidak dipertimbangkan, tanpa memberi alasan apapun.
3. Majelis Hakim memerintahkan penahanan atas diri Ahok pada saat kebutuhan persidangan tidak
memerlukan dan mungkinkan Majelis Hakim untuk memeriksa Ahok dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan
Negeri.
Karena vonis sudah dibacakan dan vonis langsung dinyatakan banding.
4. Majelis Hakim memasukan perintah penahanan tanpa batas waktu dalam amar putusan, berisiko memberi
pesan kepada publik bahwa Ahok sudah dipenjara dua tahun dan langsung dieksekusi Jaksa Penuntut Umum,
tanpa menyebutkan untuk berapa lama Ahok berada dalam tahanan.
5. Kewenangan penahanan pasca pembacaan vonis yang langsung dinyatakan banding, otomatis beralih
menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi.
Faktanya, hingga saat ini Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta belum mengeluarkan perintah penahanan terhadap
Ahok.
Karenanya keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar
kesewenang­wenangan Majelis Hakim.
6. Sikap anomali Hakim dalam pertimbangan putusan mengenai hal­hal yang meringankan menegaskan
bahwa Terdakwa bersikap kooperatif selama dalam persidangan.
Artinya penahanan yang dikeluarkan Majelis Hakim saat vonis dibacakan menjadi kontraproduktif dan tidak
compatible sehingga menjadi sebuah anomali.
7. Penggunaan pasal 193 ayat (2) KUHAP sebagai dasar untuk menahan Ahok, dengan alasan selama
putusan belum berkekuatan hukum tetap Ahok dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, ataupun mengulangi tindak pidana lagi.
Hal tersebut jelas merupakan pertimbangan hukum yang dicari­cari dan melecehkan kejujuran dan ketatan Ahok dalam mengikuti persidangan.
Apalagi saat vonis dibacakan dan banding langsung dinyatakan Ahok, kepentingan pemeriksaan Majelis
Hakim sudah selesai sehingga kewenangannya untuk menahanpun sudah tidak ada, karena sudah beralih.
8. Majelis Hakim seolah­olah masih memerlukan pemeriksaan pasca pembacaan vonis, sehingga, melakukan
penahanan terhadap Ahok.
Padahal posisi Majelis Hakim berada pada pembacaan vonis, sehingga kepentingan pemeriksaan Majelis
Hakim sudah tidak ada lagi.
Karena sudah menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat (2)
KUHAP.
Penggunaan pasal 197 ayat (2) KUHAP oleh Majelis Hakim juga tidak tepat karena ancaman putusan batal
demi hukum sudah dinyatakan tidak berlaku oleh


MK.
Sehingga, dengan demikian alasan Majelis Hakim dengan berlindung dibalik ketentuan pasal 197 ayat (2)
KUHAP terlalu dicari­cari dan membuktikan bahwa Majelis Hakim tidak mengikuti perkembangan hukum.
9. Majelis Hakim tidak secara utuh mempertimbangkan eksistensi UU No. 1/PNPS Tahun 1965 terkait dengan
penerapan pasal 165a KUHP yang kelahirannya melalui pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965.
Meskipun telah dijadikan pertimbangan dalam putusannya halaman 609 yang menyatakan;
"Terdakwa seharusnya berusaha untuk menghindari penggunaan kata­kata atau susunan kata­kata yang
bersifat merendahkan dan menghina suatu agama sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 4 huruf a
Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965".
Namun demikian, Majelis Hakim ketika memeriksa hingga membacakan vonis Ahok, Hukum Acara yang
diatur di dalam ketentuan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama diabaikan tanpa dipertimbangkan sama sekali.
Padahal jika kententuan pasal 1, 2, 3 dan 4 (pasal 4 melahirkan pasal 156a KUHP) UU No. 1/PNPS Tahun
1965), diterapkan secara konsekuen, maka perbuatan yang didakwakan kepada Ahok masih sangat prematur.
Karena baru dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Manakala Ahok sudah diberikan peringatan dalam bentuk Keputusan Bersama oleh Jaksa Agung, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Agama, namun Ahok tetap melanggar.
Mengenai persoalan peringatan terlebih dahulu dan pemidanaan kemudian telah mendapat penguatan dalam
putusan perkara Uji Undang­Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 terhadap UUD 1945 dalam perkara No.
140/PUU­VII/2009 pada tahun 2009.
Serta dalam perkara No. 84/PUU­X/2012, dimana MK dalam pertimbangannya menyatakan UU No. 1/PNPS
Tahun 1965 masih diperlukan dan khusus mengenai pasal 156a penerapannya berdasarkan pada asas
ultimum remedium. Artinya Ahok baru bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana manakala Ahok sudah diberikan peringatan
terlebih dahulu oleh Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama, namun tetap melanggar.
Ini adalah hukum positif yang lolos dari uji UU terhadap UUD 945 sebanyak dua kali.
Penahanan dan alasan penanahan Majelis Hakim terhadap Ahok sesungguhnya hanya ingin memberi lable
negatif kepada Ahok bahwa Ahok seorang penista agama yang harus dihukum sebelum hukuman dijatuhkan.
Padahal kalau hanya menahan untuk kepentingan pemeriksaan, mengapa sejak penyidikan dan penuntutan
hingga Majelis Hakim membuka persidangan, Ahok tidak dikenakan penahanan.
Mengapa Majelis Hakim hingga pembacaan putusan masih mengakui bahwa Ahok bersikap kooperatif selama
persidangan (tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang
disangkakan atau didakwakan).
Namun demikian, mengapa Majelis Hakim seakan­akan serta­merta kehilangan kepercayaan terhadap Ahok
dengan memerintahkan Ahok ditahan tanpa batas waktu.
Jika memang penahanan pasca­vonis dibacakan bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan yang sifatnya
sementara dan limitatif, mengapa Majelis Hakim tidak membuat Penetapan Perintah Panahanan di luar amar
putusan.
Mengapa perintah panahanan tanpa batas waktu itu dimuat bersamaan dengan amar putusan pemidanaan dua
tahun penjara dan diumumkan ke publik.
Antara kebutuhan penahanan di satu pihak dan persyaratan obyektif dan subyektif untuk menahan Ahok saat
vonis dibacakan sangat tidak compatible
Karena terdapat nuansa memenuhi dendam pihak ke tiga, nuansa untuk merusak nama baik Ahok terutama
pertimbangan subyektif kekhawatiran akan Ahok melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi
perbuatan yang didakwakan.
Sementara pada saat bersamaan Majelis Hakim dalam pertimbangan untuk hal­hal meringankan mengakui
Ahok bersikap kooperatif sebagai unsur esensiil terkait setia menghadiri setiap sidang, tidak menghilangkan
barang bukti.
Malahan Ahok memberikan tambahan barang bukti dipersidangan apalagi mengulangi perbuatan yang
didakwakan.
Putusan Majelis Hakim menahan Ahok sudah berada di luar konteks kewenangan Hakim berdasarkan
ketentuan pasal 26 KUHAP.
Karena itu, argumentasi Majelis Hakim ketika mengeluarkan perintah menahan Ahok dengan pertimbangan
ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP tanpa melihat urgensi penahanan Terdakwa berdasarkan ketentuan
pasal 26 KUHAP dan kewenangan menahan Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat
(2) KUHAP Majelis Hakim Pengadilan Negeri seolah­olah telah memasang perangkap untuk mencoba memasung
sekaligus menjebak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketika berkas permohonan banding diserahkan kepada Hakim Tinggi, maka Hakim Tinggi diharapkan tetap
menahan Ahok dengan dasar ketentuan pasal 224 KUHAP.
http://www.cikaok-news.com/2017/05/surya-paloh-ahok-jelas-jelas-korban.html


EmoticonEmoticon