Kapolda Metro: Nggak Usah Kepung-kepungan, Buktikan Saja di Pengadilan
"Suka tidak suka, mau tidak mau, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan. Nanti akan diuji persidangan," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Rizieq diminta untuk segera kembali ke Tanah Air agar kasusnya jadi terang dan tak menimbulkan tanda tanya.
Kapolda juga meminta agar seruan Front Pembela Islam yang dikabarkan menyambut kedatangan Rizieq dengan cara menutup jalan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tak perlu dilakukan.
"Tinggal pertanggungjawabkan saja selesai. Sudah, nggak usah kepung-kepungan (tutup jalan ke bandara)," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (plt)
http://www.teropongsenayan.com/64251-kapolda-metro-nggak-usah-kepung-kepungan-buktikan-saja-di-pengadilan

EmoticonEmoticon